Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul
Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, berkaitan
dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang
menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP
Maarif NU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
3. Rabithah Ma'ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat
RMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan
pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU
bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi
warga Nahdlatul Ulama.
5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat
LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan
dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat
LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan
keluarga, sosial dan kependudukan.
7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan
pengembangan sumber daya manusia.
8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama
disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi,
dan kajian kebijakan hukum.
9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama
disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang
pengembangan seni dan budaya.
10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama
disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun,
mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.
11. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat
LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan
serta harta benda wakaf lainnya milik
Nahdlatul Ulama.
12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU,
bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual)
yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
13. Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU,
bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan
pemberdayaan Masjid.
14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU,
bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
15. Lemabaga Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat LFNU,
bertugas mengelola masalah ru'yah, hisab dan pengembangan ilmu falak.
16. Lembaga Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat
LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku
serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat
LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
18. Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim
Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul
Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.