Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama
yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan
kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
Badan Otonom
dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat
tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat
tertentu adalah:
(1) Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk
anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
(2) Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk
anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
(3) Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor
NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat
puluh) tahun.
(4) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk
pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua
puluh tujuh) tahun.
(5) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU
untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27
(dua puluh tujuh) tahun.
(6) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII
untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:
(1) Jam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah
disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.
(2) Jam'iyyatul Qurra Wal Huffazh disingkat JQH, untuk
anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
(3) Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah
Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
(4) Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI
untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga
kerja.
(5) Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak
pada pengembangan seni bela diri.
(6) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk
anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
(7) Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul
Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
(8) Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdaltul Ulama disingkat
ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni
hadrah dan shalawat.