Dalam peraturan organisasi Gerakan Pemuda Ansor Nomor :
02/KONBES-XVIII/VI/2012 yang di maksud dengan Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda
Ansor sebagai implementasi Visi Revitalisasi Nilai dan Tradisi dan Misi
Internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor.
KELEMBAGAAN
Rijalul Ansor adalah Majelis
Dzikir dan Sholawat. Rijalul Ansor memiliki status sebagai lembaga semi otonom
yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor sebagai implementasi Visi Revitalisasi
Nilai dan Tradisi dan Misi Internalisasi nilai Aswaja dan sifatur rasul dalam
Gerakan Pemuda Ansor. Rijalul Ansor juga sering di sebut sebagai pasukan
langitnya GP ANSOR
Majelis ini dibentuk mulai
dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang
dan Pimpinan ranting di seluruh Indonesia.
Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor bersifat semi otonom di
setiap tingkatan yang diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan
Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.
Fungsi:
Menjaga dan mempertahankan paham Aqidah Ahlus sunnah wal Jama’ah ala
Nahdlatul Ulama
Sebagai upaya konsolidasi kiai dan ulama muda Gerakan Pemuda Ansor di
setiap tingkatan.
Tugas:
Mensyiarkan ajaran-ajaran
dan amalan-amalan keagamaan yang telah diajarkan oleh para masayyih Nahdlatul
Ulama dan para Wali penyebar agama Islam di Nusantara
Melaksanakan program-program kegiatan peringatan hari besar Islam
sebagai upaya dakwah Islam Ahlussunah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
Tanggung Jawab:
Menjaga, memelihara dan menjamin
kelangsungan hidup dan kejayaan aqidah ahlussunah wal jama’ah ala Nahdlatul
Ulama
Menjaga gerakan Islam Indonesia tetap sebagai agama Islam yang
rahmatan lil alamin dan menolak cara-cara kekerasan atas nama Islam.